Dampak pandemi Covid 19 yang memicu kebangkitan UMKM di masyarakat demi memenuhi kebutuhan. Pemerintah memberikan kebijakan dan kemudahan guna membantu masyarakat selaku pelaku dalam menjalankan usaha UMKMnya dengan cara mempermudah perizinan usaha melalui peraturan pemerintah no. 24 Tahun 2018 pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan NIB merupakan identitas baerusaha yang berguna dalam menjalankan usaha. Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) yang memiliki UMKM di kabupaten Pesawaran belum berizin. Melalui Kegiatan PkM dosen dengan mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendapatkan kepemilikian NIB yang sah melalui pengajuan aplikasi OSS. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan hasil akhir dari 17 UMKM yang ikut serta dalam kegiatan saat ini sudah 100% memiliki sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 33% selesai pada saat pelaksanaan kegiatan, 39% masih proses dan 28% diselesaikan setelah pelaksanaan.
Copyrights © 2023