Memiliki anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan. Namun seiring berjalannya waktu, memiliki keturunan tidak lagi menjadi tujuan dalam pernikahan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan childfree (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam dengan menggunakan teori maqashid al-syari'ah dan maslahah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif analisis. Childfree by choice pada dasarnya diperbolehkan karena hukum dasar perkawinan juga diperbolehkan. Childfree diperbolehkan dalam kondisi maslahah dharuriyyat. Childfree tidak diperbolehkan dengan alasan yang bertentangan dengan maqashid al-syari'ah.
Copyrights © 2022