Abstract Legalitas kepemilikan hak atas merek dalam hal putusan pengadilan atas pembatalan merek yang tidak dilaksanakan serta akibat hukum jika tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). sehingga dapat disimpulkan bahwa legalitas kepemilikan hak atas merek menjadi milik pihak yang terdaftar, sehingga dengan adanya putusan pembatalan merek tersebut tidak serta merta batal berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 yang menyebutkan pelaksanaan putusan pembatalan hak atas merek dilaksanakan oleh Menteri yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akibat hukum tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini putusan pembatalan hak atas merek, tindakan eksekutorial putusan pembatalan merek terdaftar hanya dapat dilakukan terbatas pada tindakan prosedural yang bersifat administratif berupa pencoretan merek dari daftar umum merek dan mengumumkan pencoretan merek dalam berita resmi merek Keywords: Legalitas, kepemilikan, merek dan pembatalan
Copyrights © 2023