Abstract In the process of making an agreement, all parties must pay attention to the conditions for the validity of the agreement and carry out in good faith. Any agreement that is contrary to the laws and regulations will have legal consequences "null and void" or "cancellable". That a legal act based on an agreement may be included in the category of an unlawful act if the legal act has fulfilled the elements of an unlawful act. This case study is appointed by the author in order to illustrate the existence of a case dispute which was initially based on an agreement which was then continued by an unlawful act, and the case dispute has had a decision that has permanent legal force (inkracht van gewisdje). Keywords: act against the law; agreement; decision Abstrak Dalam membuat perjanjian maka hendaknya para pihak wajib memperhatikan syarat sahnya perjanjian dan melaksanakan dengan itikad baik. Terhadap perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan maka mempunyai konsekuensi hukum “batal demi hukum” atau “dapat dibatalkan”. Bahwa perbuatan hukum yang mendasarkan pada perjanjian dapat dimungkinkan masuk dalam ketegori perbuatan melawan hukum apabila perbuatan hukum telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Studi Kasus diangkat oleh penulis dalam rangka memberikan gambaran adanya sengketa perkara yang awal mulanya didasarkan pada perjanjian yang kemudian dilanjutnya adanya perbuatan melawan hukum, dan terhadap sengketa perkara tersebut telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Perjanjian; Putusan
Copyrights © 2023