Penelitian ini bertujuan menjelaskan pemanfaatan hukum internasional oleh Denmark guna mempertahankan tradisi Grindadrap di Kepulauan Faroe. Grindadrap sendiri merupakan tradisi perburuan paus pilot yang diselenggarakan setiap tahun oleh masyarakat adat di Kepulauan Faroe sejak tahun 1458. Tradisi Grindadrap mulai terekspos pada dekade 1980an ketika sejumlah organisasi lingkungan mulai melakukan protes atas praktek perburuan paus tersebut melalui upaya sabotase dan pemboikotan terhadap produk-produk dari Kepulauan Faroe maupun Denmark. Meskipun tradisi Grindadrap banyak mendapatkan kecaman dari lingkungan internasional, pemerintah Denmark sebagai negara induk dari Kepulauan Faroe tetap berupaya mempertahankan tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Dengan menggunakan politik hukum internasional sebagai kerangka konseptual, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa upaya Denmark dalam mempertahankan tradisi Grindadrap di Kepulauan Faroe dilakukan dengan cara meratifikasi UNDRIP dan ICESCR.
Copyrights © 2022