Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi. Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber al-Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsip tauhid, adil, mashlahat, kebebasan dan tanggung jawab, persaudaraan dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Bank konvensional adalah bank yang berlandaskan kesepakatan umum artinya segala usaha yang dibiayai oleh bank tidak mengenal halal atau haram jenis usahanya selama hukum positif membolehkan usaha tersebut. Berbeda dengan bank syariah yang merupakan perbankan yang menganut sistem syariah, artinya segala operasional baik dalam pemberian kredit maupun layanan lainnya yang ditawarkan berdasar kepada prinsip syariah dengan menerapkan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungan antara mitra (nasabah) dengan pihak bank. Bank syariah memilliki peran positif bagi nasabahnya karena pada prinsip bank syariah enggan menggunakan prinsip bunga dimana dalam Islam bunga merupakan riba yang dilarang.
Copyrights © 2020