Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hukum Islam pembagian harta warisan juga disebut dengan ilmu faraidh yang di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa kadar bagian dari masing-masing ahli waris. Ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris, yaitu: 1) Adanya hubungan darah dan hubungan kekerabatan atau hubungan nasab, dan 2)Hubungan perkawinan. Adapun aturan mengenai hukum kewarisan di Indonesia terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang kemudian dijadikan sebagai rujukan di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2021