Pasar baru Kota Tanjungpinang yang dikelola oleh PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Kota Tajungpinang adalah salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Tanjungpinang. Pemanfaatan Ruang Kawasan Pasar Baru (Pasar Tradisional) Kota Tanjungpinang saat ini kurang diperhatikan. Dalam pemanfaatannya, fasilitas atau sarana fisik pasar kurang diperhatikan, ketidakteraturan pedagang dalam penggunaan zona penempatan barang dagangan yang telah ditetapkan, serta keadaan pasar yang semrawut karena kebersihan pasar dan penataan yang kurang diperhatikan. Kondisi fisik pasar yang sudah tua, kebersihan pasar yang tidak terjaga, bau dan tidak tertata rapi, serta masih banyaknya ruang kosong didalam pasar yang tidak dimanfaatkan, hal ini merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemanfaatan Ruang Kawasan Pasar Baru Kota Tanjungpinang. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Yang menjadi populasi dalam penelitian ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Pedagang di Pasar Baru (Pasar Tradisional) Kota Tanjungpinang, Masyarakat di sekitar kawasan Pasar Baru (Pasar Tradisional) Kota Tanjungpinang. Teknik sample yang digunakan yaitu purposive sampling. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan model analisa interaktif. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan pasar baru Kota Tanjungpinang masih belum optimal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No 112 tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern pasal 2 ayat (2) huruf c. Saran yang diberikan terkait hasil penelitian ini yaitu perlunya pengawasan dan evaluasi terhadap program pengembangan dan pemanfaatan pasar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2021