Natuna Utara merupakan salah satu bagian dari perairan teritorial Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya. Menurut yurisdiksi yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, Natuna Utara yang telah terbukti memiliki cadangan gas bumi terbesar di Asia Pasifik, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ZEE Indonesia. Namun, ratifikasi UNCLOS tahun 1982 di negara lain, yaitu Vietnam, juga memberikan penjelasan serupa, bahwa secara geografis Natuna Utara adalah wilayahnya. Perbedaan konsepsi ini telah mengakibatkan banyak insiden, mulai dari konfrontasi antara aparat penegak hukum dari kedua negara, penangkapan nelayan Vietnam dan tenggelamnya kapal oleh otoritas Indonesia, hingga kompleksitas proses negosiasi antara kedua negara. Di tengah permasalahan tersebut, pemerintah kedua negara harus melakukan upaya cepat dalam menghadapi tekanan eksternal yang semakin besar, yaitu klaim Nine Dash Line China, serta kebutuhan untuk menggunakan Natuna Utara itu sendiri. Dengan menggunakan pola penelitian yuridis-normatif, tulisan ini mencoba mengungkap ketentuan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian konflik dan relevansinya dengan strategi Indonesia dalam menyelesaikan kasus sengketa ZEE dengan Vietnam di Natuna Utara.
Copyrights © 2023