Majelis Umum PBB sebagai bagian dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak tinggal diam dalam konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Lembaga tersebut mengeluarkan resolusi yang diadopsi pada 2 Maret 2022 yaitu “United Nations General Assembly Resolution ES-11/1” dengan kode (A/RES/ES-11/1) dan subjeknya Aggression against Ukraine. Resolusi ini dibuat dengan sesi sidang khusus darurat kesebelas tahun 2022 yang disponsori oleh 96 negara. Resolusi Majelis Umum PBB ES-11/1 disahkan dengan semua anggota harus mematuhinya. Intinya resolusi tersebut berisi bahwa tiap negara menjaga dan memperkuat perdamaian internasional yang didasarkan pada kebebasan, persamaan, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mengembangkan hubungan persahabatan antar negara terlepas dari politik, ekonomi dan sistem sosial atau tingkat perkembangannya. Para pihak juga mendorong kegiatan dialog terkait konflik Rusia dan Ukraina. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menganalisis dua hal: pertama, menggambarkan Resolusi Majelis Umum PBB tersebut dari perspektif hukum internasional meskipun lembaga itu bukan lembaga utama dalam perdamaian dunia. Kedua, artikel ini menjelaskan bahwa meskipun tidak bisa mengikat semua negara anggota untuk patuh terhadap resolusi tersebut, namun resolusi ini tetap memiliki arti penting untuk menunjukkan: bagaimana sebenarnya sikap setiap negara anggota di level nasional dari suara yang mereka berikan; di level organisasi yakni komitmen dari Majelis Umum PBB terhadap perdamaian; serta di level global untuk mencegah agresi serupa terulang di masa depan.
Copyrights © 2023