Badan usaha milik desa ini adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang sosial dan ekonomi dan sebagai penyedia layanan terhadap masyarakat desa utamanya mengenai bidang usaha. Pembentukan BUMDes di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong mengacu pada PERMENDESA Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Data Kualitatif Miles and Huberman(2014) yaitu pengumpulan data, redusi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan: (1) Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (2) komunikasi pemerintahan desa dan masyakat (3) faktor penghambat. Hasil penelitian ini ialah implementasi kebijakan BUMDes yang ditinjau dari aspek komunikasi di Desa Kapar sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja masih pemerintah desa harus lebih aktif dalam memberikan penjelasan mengenai BUMDes kepada masyarakat desa. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan BUMDes, Aspek Komunikasi
Copyrights © 2021