Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia
Vol. 1 No. 1 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Dewi, Aida (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak sebagai manusia inilah yang dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan diproklamasikannya Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh Bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kemajuan tersendiri untuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pada umumnya bentuk kekerasan seksual yang diatur hanya mengenai permasalahan kasus perkosaan dan pencabulan. Untuk itu Penelitian ini menggunakan normatif method atau metode dengan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

humanity

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus Jurnal Juris Humanity  adalah menerbitkan naskah kajian penelitian atau gagasan konseptual. Kami tertarik dengan topik-topik yang berkaitan dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, di antaranya: Penegakan Hak Asasi Manusia Hak ekonomi sosial dan budaya Hukum perlindungan Hak ...