Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri, dimana seorang perempuan harus tunduk kepada laki laki, hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk yang tidak adil yang lebih mengedepankan hak sosial atau orang lain daripada hak pribadi, pada umunya bias gender juga menempatkan perempuan pada posisi lemah, sehingga membuat laki laki lebih dominan dalam sistem keluarga dan masyarakat hal tersebut sangat merugikan bagi kaum perempuan yang dimana nantinya perempuan akan lebih sering mengalami kekerasan. Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup rumah tangga, antara anggota rumah tangga tersebut yang tidak seimbang (asimetris). Karena pola relasi dalam rumah tangga dibangun atas dasar kepercayaan, maka ketika muncul kekersaan dalam rumah tangga, sebenarnya terjadi dua hal sekaligus, yaitu abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Jadi, kekerasan bentuk ini bukan terjadi sendiri, melainkan terjadi dalam hubungan yang berlanjut, yang memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik dalam rumah tangga belum nampak, sehingga hal ini semakin merebak di daerah-daerah khususnya wilayah hukum seluruh kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Out put dari penelitian ini agar menjadi pengayaan ilmu dan pengetahuan yang terjadi di masyarakat dan diharapkan juga bisa diterbitkan dalam jurnal lokal maupun jurnal nasional terakreditasi.
Copyrights © 2022