Gemeinschaft Vol. 4; No. 1; April 2022Jurnal Masyarakat Pesisir dan Perdesaan Hal. 59-70 Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk konflik tanah pada masyarakat di Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan. (2) untuk mendeskripsikan proses penyelesaian konflik tanah pada masyarakat di Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan. Metode penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa (1) konflik tanah pada masyarakat terdiri dari dua bentuk yakni: bentuk konflik pribadi atau individu dan bentuk konflik terbuka. (2) Penyelesaian konflik tanah pada masyarakat yaitu dengan toleransi. dimana seiring berjalannya waktu pihak-pihak yang berkonflik lama-kelamaan melupakan konflik yang terjadi dan mencari solusi agar tidak terjadi perpecahan dan hubungan tali persaudaraan diantara mereka tidak retak karna adanya konflik. Pihak-pihak yang berkonflik, penyelesaiannya adalah dengan cara toleransi yakni konflik tanah diselesaikan secara kekeluargaan yaitu berkumpulnya pihak-pihak yang berkonflik untuk melakukan perundingan. Adapun hasil dari perundingan mengenai konflik tanah tidak menemukan titik penyelesaian sehingga lama-kelamaan salah satu pihak memilih untuk mengalah dan hubungan diantara pihak-pihak yang berkonflik tidak ada lagi.
Copyrights © 2022