Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Proses Adat pernikahan masyarakat Suku Muna Desa Labaha, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, serta untuk mengtahui alasan masyarakat Desa Labaha Kecamatan Watopute Kabuten Muna masih mempertahankan Adat pernikahan Suku Muna. Metode dalam penelitian ini adalah Penelitian deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya yaitu studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukan bahwa proses pernikahan adat Muna di Desa Labaha, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, terdapat empat belas proses Adat pernikahan yang harus dilalui sebelum dan sesudah akad nikah yaitu, (1) Dempali-pali, (memperkenalkan diri) (2) Fenano Tungguno karete, (Mempertanyakan status sekaligus melamar), (3) Tindaki, (kepastian jawaban), (4) De to, (penentuan waktu pelaksanaan pernikahan dan uang dimakan api), sedangkan (5) Kafiena (Pertanyaan secara tersirat dalam bentuk penyerahan cicin dan uang adat) ini juga merupakan rangkain proses adat yang dilakukan pada saat hari pernikahan yang didalamnya ada enam proses yaitu, Kantaburi, Paniwi, Adhati bhalanao/Sandino Adhati, Lalino Ghawi, kaokanuha, Kakawi/Katangka, (6) Kafoatoha (Proses pengantaran saat Kafelesao dan kafosulino katulu). Terdapat tiga alasan masyarakat Muna di desa Labaha, Kecamatan Watopute, kabupaten Muna masih mempertahankan adat pernikahan suku Muna yaitu, adanya kepercayaan leluhur, sebagai fondasi dasar pemahaman tentang pernikahan yang sakral, dan merupakan proses tata krama untuk mewujudkan suatu pernikahan yang sakral bagi masyarakat Muna.
Copyrights © 2022