Artikel ini memuat landasan hukum terkait sertifikasi pustakawan. Pelaksanaan sertifikasi pustakawan merupakan amanah UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan harus dikelolah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU, Peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala perpustakaan nasional Republik Indonesai. Amana UU no 43 tahun 2007 mengamanahkan dalam pelayanan perpustakaan harus dilakukan layanan yang prima, yakni layanan yang berbasis pada kepuasan pemustaka. Untuk mencapai layanan prima diperlukan pustakawan yang professional. Pelaksanaan ujian kompetensi pustakawan melaluai sertifikasi pustakawan merupakan upaya untuk memenuhi layanan prima. Pustakawan yang tersertifikasi akan memberikan manfaat, 1). Institusi, 2). Pustakawan, dan 3). Masyarakat pengguna atau pemustaka. Perpustakaan yang melaksanakan layanan prima akan membentuk branding perpustakaan yang selalu diminati.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022