Implementasi program E-Warong adalah terobosan baru dari Kementerian Sosial dalam menanggulangi kemiskinan dan untuk meminimlisirkan kendala dalam mengatasi masalah kemiskinan dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat saat ini. Adanya program E-Warong untuk memudahkan msyarakat dalam pemenuhan pangan seperti beras, dan PKH. Selain itu, fungsi E warong (i)tempat menjual bahan pangan murah berkuallitas dan kebutuhan pokok rumah tangga; (ii) agen bank peyalur bansos nontunai;(ii)tempat pemasaran hasil produk; Dan (iv) tempat layanan koperasi simpan pinjam. Dalam pelaksanaannya, E-Warong ini terkendala dengan tempat yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengusulkan program ini.Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk membantu stakeholder dalam hal ini Bank Indonesia dalam memonitoring dan evaluasi efektivitas infrastruktur dan layanan sistem pembayaran dalam rangka kesiapan menuju digitalisasi bantuan sosial melalui E waroeng serta untuk mengetahui sejauhmana program ini sudah terlaksana di wilayah sinyal kuat ( Kota Palangkaraya, Pulang Pisau) dan wilayah sinyal lemah/ Blankspot (desa Tumbang Manjul Kabupaten Seruyan). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif,untuk memberikan gambaran dan penjelasan yang tepat terkait pelaksanaan program E-Warong sesuai dengan pedoman pelaksanaannya dengan melakukan wawancara dengan 9 orang pemilik e warong di 3 (tiga) daerah dengan 4( empat) lokasi Kec/Desa yang tersebar sesuai dengan data dari Bank Penyalur Bansos. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 16 sampai dengan 30 Sepetember 2021. Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) layanan sistem pembayaran melalui e warong di Kalimantan Tengah Tahun 2021 antara lain, perlu peran aktif pendamping dalam mengkoordinir pengambilan bantuan sosial agar memudahkan KPM dalam mengambil bantuan di e warong, perlu sosialisasi peran dan fungsi e warong secara jelas agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan seperti pengambilan bantuansosial di luar dari e warong, terjadinya penumpukan dalam pengambilan bansos. Lokasi e warong harus terjangkau oleh KPM, dan harus ada koordinasi mengenai penjadwalan yang jelas antara bank penyalur dan e warong.
Copyrights © 2021