Dengan berlandaskan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menimbang bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Nasional. Oleh karena itu koperasi ikut bertanggung jawab dalam pembinaan terhadap anggotanya untuk bisa mandiri dalam hal pemberdayaan ekonomi anggotanya untuk mengembangkan jiwa berwirausaha sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan anggota , sebagai implementasi dari program tersebut anggota perlu di lakukan pembinaan dan pelatihan dalam berwirausaha sehingga mampu menjadi wirausahawan yang mandiri dan berkarakter, salah satu usaha yang dilakukan yaitu usaha perdagangan melalui bisnis ritel yang dikelola secara profesional dan memiliki daya saing. Pengabdian ini akan dilaksanakan di KOPKAR RSIS atau Koperasi karyawan Rumah Sakit Islam Surakarta Jl. A Yani Pabelan Kartasura Sukoharjo, peserta pelatihan ditargetkan sejumlah 30 peserta dari anggota dan karyawan KOPKAR RSIS. Pelaksanaan ini direncanakan selama 6 bulan. Luaran yang diharapkan dari pengadian ini diharapkan setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan memiliki jiwa berwirausaha yang mandiri dan mampu mengaplikasi ilmu dan ketrampilan yang diperoleh untuk bisa mempunyai usaha ritel yang dikelola secara profesional dan terprogram serta mempunyai daya saing di bisnis serupa.Kata kunci : Kewirausahaan, Manajemen Ritel, Koperasi
Copyrights © 2017