Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat". Dalam hal ini adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Peraturan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tentang Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana. Diperbolehkan eks terpidana Tindak Pidana Korupsi menjadi Calon Legislatif menuai perdebatan publik sebagian besar publik beranggapan kasus tersebut tidak etis dalam bernegara
Copyrights © 2023