Otonomi daerah di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah yang menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dengan kewenanganmasing-masing pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun demikiandalam implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut masih belum mampu mencapai sasaran dan tujuan yangdiharapkan, oleh karena itu dalam artikel ini akan menyoroti faktor-faktor keberhasilan implementasi kebijakan publikditinjau dari sudut pandang teoritis, praktis dan pengalaman penulis sebagai bagian dari implementor kebijakan publikdengan harapan dapat memberikan solusi terbaik dalam implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia.
Copyrights © 2013