Untuk mewujudkan aparatur yang profesional, produktif dan handal dalam menjalankan tata kelola pemerintahan serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakatPemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Namun sejak ditetapkan, dalam proses penerapannya berkembang pernyataan-pernyataan yang bernada negatif dan pesimis dari aparatur yang meragukan terlaksananya sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkajisikapsertakecenderungan perilakudari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dalam menanggapipenerapan sistem pengelolaan aparatur berbasis kompetensi.Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan antara pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan dengan pendekatan teoritis menggunakan konsep Theory of Planned Behaviordengan lokus penelitian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. Dari hasil penelitian terungkap bagaimana dinamika sikap dan kecenderungan perilaku seluruh pegawai negeri di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas terhadap penerapan sistem manajemen aparatur berbasis kompetensi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dan dari dinamika sikap dan kecenderungan perilaku PNS ditemukan persepsi negatif dari beberapa faktor pembentuk yang memiliki potensi untuk melemahkan sikap dan kecenderungan perilaku pegawai negeri kepada penerapan sistem tersebut.Berdasarkan temuan hasil penelitian, untuk mempertahankan dan menguatkan dukungan dari PNS terhadap penerapan manajemen kompetensi dapat dilakukan dengan melalui berbagai kebijakan untuk mendorong optimalisasi dan penguatan komitmen dan peran aktif pimpinan dalam mendorong penerapan sistem manajemen kompetensi
Copyrights © 2017