Konsep kota cerdas telah banyak dibahas dan berkembang sebagai tren global belakangan ini, berkisar pada inisiatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bentuk inovasi dalam pembangunan perkotaan. Konsep kota cerdas telah banyak diadopsi sebagai respon dalam menyelesaikan permasalahan manajemen perkotaan, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Depok Smart City. Depok Smart City secara yuridis diinisiasi pada tahun 2019 melalui pengesahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas. Pada proses penyelenggaraanya, berbagai tantangan dihadapi Pemerintah Kota Depok yang sedari awal menempatkan teknologi sebagai solusi praktis jangka pendek. Sementara itu, keberlangsungan transformasi kota cerdas seyogyanya memerlukan pengembangan inovasi kota yang holistik sebagaimana yang ditawarkan melalui pendekatan konsep 8-layer kota cerdas. Melalui eksplorasi kebijakan terkait Depok Smart City, penelitian ini mengungkapkan rekomendasi-rekomendasi yang menjembatani implementasi Depok Smart City melalui pendekatan konsep 8-layer kota cerdas tersebut.
Copyrights © 2023