Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya aturan pembatasan masa jabatan anggota DPR dan DPD baik di konstitusi maupun Undang-Undang sehingga terjadilah kekosongan hukum. Hal ini menjadi penting karena dilihat dari sejarah otoritarianisme di masa lalu tidak adanya periodisasi masa jabatan cenderung menyebabkan pada penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai dimensi demokrasi konstitusional. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti terkait bagaimana urgensi pengaturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta bagaimana konsep pengaturan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa urgensi pengaturan pembatasan masa jabatan anggota DPR dan DPD meliputi kekosongan hukum tentang periodisasi masa jabatan anggota DPR dan DPD; buruknya dimensi demokrasi; dan regenerasi kepemimpinan; serta konsep pengaturan pembatasan masa jabatan anggota DPR.
Copyrights © 2023