Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Prosedur penyelesaian tindak perkelahian (2) Kendala yang muncul dalam proses penyelesaian (3) Keterkaitan penyelesaian tindak pidana perkelahian berdasarkan hukum adat di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hului, Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris yang melibatkan pengumpulan data langsung dari masyarakat.. Hasil pembahasan penelitian ini dalam menyelesaikan tindak perkelahian terdapat tiga macam prosedur yang dapat di jalani yaitu secara kekeluargaan, secara mamak dan terakhir diberikan sanksi berupa potong kambing bagi si pelaku. Namun dalam pelaksanaannya sanksi berupa potong kambing mengalami beberapa hambatan yang berasal dari hukum nasional dan juga dari lingkungan budaya itu sendiri. Penyelesaian tindak pidana perkelahian berdasarkan hukum adat di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hului, Kabupaten Kampar masuk ke dalam teori pemidanaan Relatif/Utilitarian/Tujuan (Doeltheorien). Hal tersebut dapat dilihat Pada saat ada perkelahian, masyarakat sekitar berusaha untuk menyelesaikan saat itu juga di tempat terjadinya perkelahian. Jika gagal maka akan diadakan pertemuan antar keluarga. Kedua belah pihak melakukan negosiasi secara damai, saling memaafkan, dan membahas ganti rugi atau solusi untuk penyelesaian kasus perkelahian tersebut.
Copyrights © 2023