Tujuan Penelitian ini ada lah Untuk mengetahui dapat atau tidak dimintai pertanggung jawaban secara hukum ketika seorang selebgram yang mempromosikan produk kosmetik ilegal. Serta mengetahui bentuk dari tanggung jawab seorang selebgram terhadap produk ilegal yang dipromosikannya. Metode yang digunakan adalah metode Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Peraturan Perundang, Undangan, Pendekatan Kasus , pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual. Hasil dari Penelitian ini adalah Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh selebgram ialah menyebarkan informasi yang salah dan memberikan ulasan yang menyesatkan. Jika tidak ada aturan yang jelas, maka UUPK yang relevan dapat dikontruksikan terhadap tanggung jawab hukum. Namun berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata, selebgram tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang yang berada di bawah pengawasannya, yaitu produk kosmetik tersebut, kecuali pelaku usaha
Copyrights © 2023