Sistem pemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang penting dalam pembangunan sistem hukum pidana bidang pelaksana pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Adapun yang mendasari perubahan UU Pemasyarakatan adalah Pemasyarakatan diposisikan sebagai bagian terakhir (faseĀ post/purna adjudikasi) dari sub sistem peradilan pidana terpadu. Namun tujuan pembinaan napi ini banyak menghadapi hambatan sehingga kurang optimalnya untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga pembinaan hal yang mendasar adalah over kapasitas di Lapas-lapas hamper seluruh Indonesia. Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan telah mengakibatkan beberapa permasalahan, seperti semakin rendahnya pelayanan kesehatan, kurang berjalannya program pembinaan secara maksimal, dan yang paling utama adalah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sistem peradilan pidana tidak lagi memprioritaskan pidana penjara sebagai pidana pokok. Sehingga dapat dikatakan bahwa KUHP baru menambahkan alternatif pidana lain selain pidana penjara. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif pada Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menganalisis sinkronisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.serta bagaimana kebijakan kriminal ke depan dalam menanggulangi kelebihan kapasitas hunian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan. Hasil dari Penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki sinkronisasi hukum. Dapat dilihat dari penjelasan tujuan pemidanaan pada pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tujuanĀ sistem pemasyarakatan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terdapat sinkronisasi tujuan keduanya. Kebijakan kriminal ke depan dalam menanggulangi kelebihan kapasitas hunian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan adalah dengan pembaharuan hukum pidana. Sehingga harapannya mampu mencegah terjadinya over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan
Copyrights © 2023