Penelitian yang berjudul “Peranan Pemerintah Aceh dalam Menanggulangi Penyebaran Aliran Sesat di Aceh, 1976-2016” ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan aliran sesat di Aceh dan peranan pemerintah Aceh dalam menanggulangi penyebaran aliran sesat di Aceh, 1976-2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sejarah. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumentasi, wawancara dan studi keperpustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aliran sesat di Aceh memiliki sejarah yang cukup panjang dimana hasil temuan MPU Aceh menyatakan aliran sesat pertama kali diindetifikasi pada tahun 1976. Dari hasil temuan penelitian tersebut terdapat puluhan aliran-aliran yang dianggap sesat atau menyimpang, diantaranya adalah; Ajaran Makrifatullah, Ajaran Imam Lubis, Ajaran Ahmad Arifin, Pengajian Abdul Majid Abdullah, Ajaran Ahmadiyah Qadiyan, Jama’ah Al-Qu’ran dan Hadist, Tarekat Imam Bonjol, Aliran Syiah, Darul Arqam, Ajaran Millata Abraham, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Pengajian Tgk. Aiyub, dan Ajaran Ahmad Bardawi. Untuk mengatasi permasalahan aliran sesat ini maka Pemerintah Aceh beserta dinas terkait lainnya melakukan berbagai kebijakan-kebijakan, diantaranya adalah; MPU Aceh mengeluarkan Fatwa terkait Aliran sesat, pemerintah Aceh menerbitkan peraturan Gubernur Aceh tentang larangan melakukan kegiatan dan pengajian yang dianggap sesat, melakukan pendekatan dialog dan diskusi ilmiah, dan mengadakan sosialisi indentifikasi aliran kepada masyarakat Aceh.
Copyrights © 2021