Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alat bukti ilmiah sebagai pembuktian kejahatan lingkungan dan menganalisis kekuatan hukum bukti ilmiah dalam pembuktian kejahatan lingkungan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alat bukti ilmiah sebagai pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengungkapan perkara lingkungan hidup yang mungkin perlu mendapat penjelasan ahli dalam bidang tertentu, serta kekuatan hukum alat bukti ilmiah dalam pembuktian tindak pidana lingkungan hidup bagi majelis hakim, harus benar-benar menilai secara sadar dan seksama dalam mempertimbangkan kekuatan alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan persidangan.
Copyrights © 2023