Studi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang aturan penyalahgunaan penyebaran konten pornografi, dan pertimbangan jaksa dan hakim terhadap pertanggungjawaban terdakwa dalam Putusan Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN.Sgn. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa dan hakim kurang teliti atau tidak menjalankan tugasnya secara baik dan meyeluruh karena melupakan hal lainnya seperti UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Sehingga penuntut umum hanya merumuskan dakwaan tunggal yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan hakim juga memutus perkara tersebut dengan mengadili terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik.
Copyrights © 2023