Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi fenomena, di mana dalam pengambilan keputusan mengenai penyalahgunaan narkotika mengalami kesalahan. Oleh sebab itu, peneliti ingin mengetahui mengenai penerapan pasal 127 Undang-Undang No.3 tahun 2009 Di Kabupaten Sampang Madura. Adapun rumusan maslah ini meliputi 1) Bagaimana penerapan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap korban penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Sampang Madura?;, 2) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap korban penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sampang Madura?. Sementara itu guna menjawab rumusan masalah, peneliti mengimplementasikan metode penelitian jenis yuridis normatif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder.”“Penelitian ini menemukan bahwa 1) Penerapan hukum pidana materil oleh Hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam ketiga putusan perkara tersebut telah tepat, karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari syarat pemidanaan,; 2) Dalam mengambil keputusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dikatakan tepat, sebab telah didasarkan pada keterangan sanksi, terdakwah dan alat bukti.”
Copyrights © 2023