Meningkatnya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yang terjadi di kota Batam pada tahun 2019 sebanyak 19 kasus yang melibatkan 15 anak, kemudian tahun 2020 sebanyak 22 kasus yang melibatkan 18 anak, tahun 2021 sebanyak 37 kasus yang melibatkan 30 anak, dan tahun 2022 sebanyak 40 kasus yang melibatkan 30 anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap tumbuh kembang anak, melihat dari banyaknya kasus yang terjadi penulis mencoba mencari penyebabnya sebagai akibat dari meningkatnya pelecehan dan kejahatan asusila terhadap anak di Kota Batam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data sekunder lainnya yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di Kota Batam (Studi pada Polres Barelang Kota) tergolong efisien. Ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum, antara lain faktor hukum, faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat dan budaya. Terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala atau kendala dalam pemberantasan tindak pidana asusila terhadap anak di Kota Batam. Data yang diperoleh dari Polresta Barelang Polresta Kota Batam menunjukkan adanya faktor seperti pendidikan dan ekonomi yang rendah, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman beralkohol, faktor teknologi, dan faktor peran korban dalam ranah etiologi kriminologi.
Copyrights © 2023