Keberadaan desa diakui oleh negara sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai pemerintahannya sendiri, dan berwenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Desa dalam realitasnya adalah pemilik otonomi asli, yang telah berabad-abad menjadi unsur dinamis masyarakat di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini memberikan pengaruh besar dalam menyempurnakan otonomi yang selama ini hanya terbatas pada pemerintah daerah (Nadir, 2013). Penelitian ini adalah pebelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian. Hasil kajian ini menemukan bahwa pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan ketentuan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa namun terdapat beberapa problematika otonomi desa pasca Undang-Undang ini di implememntasikan yaitu pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Copyrights © 2023