Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pembuktian tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan media digital. Metode penelitian ini dengan menggunakan analisis konten atau studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia. Maka sistem pembuktian berdasarkan KUHAP secara formil tidak lagi dapat menjangkau dan sebagai landasan hukum pembuktian terhadap perkara Cyber Crimes, sebab modus operandi kejahatan dibidang Cyber Crime tidak saja dilakukan dengan alat canggih tetapi kejahatan ini benar-benar sulit menentukan secara cepat dan sederhana siapa sebagai pelaku tindak pidananya.
Copyrights © 2023