Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konservasi Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar Surabaya Sebagai Implementasi Praktis dalam Pelestarian Kembali Ekosistem Sri Anggraini Kusuma Dewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.039 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.4052

Abstract

AbstrakPotensi positif dari hutan mangrove adalah mencegah abrasi pantai. hutan mangrove berfungsi juga untuk meminimalisir pengikisan areal pantai pada saat musim penghujan, selain itu mangrove juga dapat menjadi ekosistem bagi berbagai jenis hewan laut beberapa jenis amvibi. Namun dalam realitas  pembangunan, banyak kali hutan mangrove dialih fungsikan dan juga di hancurkan demi kepentingan pribadi maupun kepentingan suatu perusahaan. Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar berada di Jalan Medokan Sawah Timur Segoro Tambak Sedati, Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kawasan yang memiliki luas 25 hektar ini dikenal sebagai tempat konservasi alam dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti pendopo, kolam pancing dan jogging track. Berbagai jenis tanaman mangrove dan aneka macam satwa liar seperti monyet berekor panjang, spesies burung serta hewan lain ikut memberi nilai tambah. Dalam pengembangannya kawasan ini juga berfungsi sebagai tempat wisata, sarana edukasi dan menimba ilmu pengetahuan. Untuk memaksimalkan fungsinya, kawasan konservasi ini perlu terus dijaga kelestariannya, diantaranya dengan melakukan penanaman kembali hutan mangrove. Adapun hasil dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini adalah terciptanya rehabilitasi dan perbaikan ekosistem mangrove, meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah setempat, dan perguruan tinggi dalam aksi menyelamatkan pesisir pantai di kawasan kebun raya mangrove gunung anyar Surabaya.Kata Kunci: Mangrove, Gunung Anyar, Surabaya, Pelestarian Kembali
Legitimasi Kedudukan Dan Peran Pemerintahaan Desa (Studi Penyelesaian Sengketa Agraria Di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang) Sri Anggraini Kusuma Dewi; Dedeh Kartini
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.3339

Abstract

Konflik agraria banyak terjadi di daerah pedesaan karena banyaknya petani yang menggantungkan mata pencahariannya pada usahatani. Akibatnya, masyarakat pedesaan mau tidak mau menghadapi perselisihan, termasuk masalah warisan. Kajian hukum sosial ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi konflik tersebut dan mendalami peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa terkait tanah. Penyelidikan hukum empiris ini menggunakan metode kualitatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan biasanya memilih kepala desa sebagai penengah dalam konflik agraria di wilayah pedesaan. Akibatnya, masyarakat pedesaan berpandangan bahwa kepala desa memiliki kapasitas untuk menyampaikan rasa keadilan komunal. Pendekatan yang digunakan oleh kepala desa melibatkan mediasi atau biasa dikenal dengan 'musyawarah untuk mufakat'.
Tinjauan Hukum Keabsahan Sewa Menyewa Rumah Untuk Tempat Tinggal Atau Hunian Karimatus Sholihah; M. Hidayat; Sri Anggraini Kusuma Dewi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.3550

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum keabsahan sewa menyewa rumah utnuk tempat tinggal atau hunian. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka atau analisis konten. Adapun hasil penilian ini menunjukan bahwa, pertama, keabsahan penghunian rumah untuk tempat tinggal atau hunian oleh bukan pemilik rumah dalam bentuk sewa menyewa rumah adalah adanya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemilik rumah dan penyewa rumah mengenai penghunian rumah penyewa rumah dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah uang oleh penyewa rumah kepada pemilik rumah dan pada akhir jangka waktu penghunian rumah, rumah dikembalikan oleh penyewa rumah kepada pemilik rumah dalam keadaan baik, kedua, Keabsahan penghunian rumah untuk tempat tinggal atau hunian oleh bukan pemilik rumah dalam bentuk penghunian rumah negara (rumah jabatan) adalah adanya izin (perkenan) dalam bentuk keputusan tertulis oleh instansi kepada penghuni rumah untuk menghuni rumah dalam jangka waktu tertentu selama penghuni rumah menjalankan tugasnya tanpa pembayaran sejumlah uang oleh penghuni rumah kepada instansi yang bersangkutan dan pada masa akhir tugasnya, rumah dikembalikan oleh penghuni rumah kepada instansi yang bersangkutan dalam keadaan baik.
Upaya Pembuktian Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Media Digital Nor Aisyah Wati; M. Hidayat; Sri Anggraini Kusuma Dewi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.3640

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pembuktian tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan media digital. Metode penelitian ini dengan menggunakan analisis konten atau studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia. Maka sistem pembuktian berdasarkan KUHAP secara formil tidak lagi dapat menjangkau dan sebagai landasan hukum pembuktian terhadap perkara Cyber Crimes, sebab modus operandi kejahatan dibidang Cyber Crime tidak saja dilakukan dengan alat canggih tetapi kejahatan ini benar-benar sulit menentukan secara cepat dan sederhana siapa sebagai pelaku tindak pidananya.