Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin yang kuat antara suami istri,namun dalam perjalanannya tidak dapat dipungkiri muncul permasalahan rumah tangga yang berjuang pada putusnya perkawinan agama (murtad). Tujuan penelitian ini adalah menganalis menurut perspektif hukum positif Indonesia yang ditetapkan dalam proses perceraian fasakh. Penelitian ini jenis penelitian normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan atau data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah salinan putusan cerai undang-undang nomor 1 tahun 1974, hukum perdata sedangkan data sekunder yang digunakan adakah buku-buku dan jurnal. Kasus talak oleh Suami non muslim dengan Fasakh (talakbain) putus nikah segera setelah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan suami tidak wajib mengucapakan ikrar talak, namun pada praktik talak fasakh tetap mengajak suami untuk melafalkan ikrar talak. Untuk itu disarankan agar diberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai perceraian yang disebabkan oleh suami yang murtad atau mualaf mengenai perceraian fasakhÂ
Copyrights © 2023