Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 1, No 8 (2023): September

Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam

Atik Andrian Subairi (Prodi Manajemen dan Bisnis Politeknik Digital Boash Indonesia, Bogor Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online pada praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya. Tulisan ini membahas realitas dan fakta yang terjadi ditengah masyarakat mengenai dampak negatif dari pinjaman online. Dengan menggunakan pendekatan  kualitatif yang menganalisis data data tentang hukum pinjam meminjam serta melakukan wawancara secara random penulis menemukan fakta ternyata pinjaman online yang marak ditengah masyarakat sangat merugikan nasabah baik berupa pengambalian hutang dengan bunga tinggi serta penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) yang menggunakan cara cara yang kasar, tidak beradab yang membuat takut para nasabah gagal bayar. Dengan praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang diajarkan syariah, maka disimpulkan bahwa fintech pinjaman online, terutama yang ilegal tidk sesuai dengan ajaran Islam yang berprinsip bahwa pinjam meminjam harus dalam rangka tolong menolong saling ridho dan saling menguntungkan.

Copyrights © 2023