Arbitrase adalah pengangkatan seorang wasit atau juru damai oleh orang yang bersengketa guna menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai. Pembiayaan Bermasalah adalah pembiayaan yang didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar serta melunasi pembiayaannya. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah terdiri dari faktor internal dan eksternal perbankan. Faktor utama yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Medan adalah kerugian yang dialami oleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip arbitrase dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara terhadap pimpinan dan nasabah di Bank Syariah Mandiri Medan. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen yang berasal dari dokumentasi Bank Syariah Mandiri Medan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan konkret kemudian dari fakta yang khusus dan konkret tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip arbitrase dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan adalah didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Sengketa tersebut diselesaikan oleh arbitrer. Pada kasus pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri Medan, arbitrer yang ditunjuk adalah arbitrer tunggal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pembiayaan bermasalah. Putusan yang dihasilkan proses arbitrase bersifat mengikat, final, dan mandiri. Setiap pihak yang bersengketa harus melaksanakan putusan secara sukarela. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah melalui arbitrase memiliki prinsip tersendiri agar masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan benar. Diantara prinsip tersebut adalah adil dalam memutuskan perkara sengketa, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan, kekeluargaan, menjamin kerahasian sengketa para pihak (win-win solution) dan menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan untuk mencapai tujuan dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil win win solution sehingga tidak ada pihak yang kalah ataupun menang.
Copyrights © 2023