Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara etimologis Fiqh Ibadah adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu yang ketentuannya telah diatur dan ditetapkan oleh Islam. Ruang lingkup Fiqh Ibadah terbagi menjadi dua, yaitu 1) hukum yang berkaitan dengan urusan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan masalah sosial. Selain itu, ada kajian tentang prinsip-prinsip Fiqh Ibadah. Nilai nilai ketuhanan tersebut diimplementasikan ke dalam beberapa prinsip dasar atau lebih konkrit dalam beberapa bidang Fiqh Ibadah. Serta tujuan Fiqh Ibadah tidak terbatas pada materi saja, tetapi jauh ke depan memperhatikan semua aspek, materi, immateri, individu, masyarakat, dan kemanusiaan pada umumnya. Yang terakhir tentang sumber-sumber Fiqh Ibadah. Sumber Fiqh Ibadah adalah Al-Qur'an, Al-hadits, dan Ar-ra'yu (akal). Pendidikan sebagai proses tranfortasi budaya, Pendidikan agama Islam telah tumbuh pada masa Nabi Muhammad SAW, pendidikan agama Islam berarti mamasukkan ajaran Islam kedalam unsur-unsur budaya bangsa Arab pada masa itu, sehingga diwarnai oleh Islam. Sosial budaya dan Agama dalam kehidupan masyarakat sebagai bahan dasar dalam kajian penyusunan dan perubahan kurikulum. Perubahan dalam pendidikan khususnya kurikulum adalah suatu hal yang wajar apabila pendidikan tersebut ingin bermutu. Namun perubahan harus disertai dengan beberapa aspek seperti aspek kebutuhan bangsa, kebutuhan subyek didik, kebutuhan lembaga yang mendidik atau pemerintah, kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan teknologi dan pengajaran.
Copyrights © 2023