Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada Pasal 37 menyatakan apabila perkawinan putus karena penceraian maka pembagian harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Namun, pada kenyataannya ketika suami meninggal dunia yang terjadi ialah adanya tuntutan dari istri kedua atas pembagian harta bersama dan istri pertama tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah untuk kedua kalinya sehingga timbul permasalahan mengenai pembagian harta bersama. Berdasarkan permasalahan diatas, perlu dikaji lebih dalam terkait kedudukan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Metode yang dilakukan adalah yuridis normatif yaitu, penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pembagiannya harta bersama menurut agamanya masing masing, apabila Islam maka kedudukan harta bersama dilihat secara hukum Islam, dalam Islam tidak mengenal harta bersama namun Islam menggolongkan harta bersama kedalam syirkah dan apabila di lihat melalui syirkah maka dilihat terlebih dahulu kedudukan syirkahnya kemudian dalam hal para pihak tidak beragama Islam maka kedudukan harta bersama di atur menurut hukum adat. Pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama biasanya terjadi karena tidak adanya titik temu antara para pihak. Penyelesaian pembagian harta bersama melalui pengadilan agama mengacu pada ketentuan Undang-Undang perkawinan, Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Disarankan apabila hendak melangsungkan pernikahan alangkah baiknya membuat perjanjian perkawinan terkait harta bersama agar ketika terjadinya perceraian tidak ada perselisihan dalam pembagian harta bersama dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
Copyrights © 2023