Perkembangan teknologi menjadi sebab munculnya berbagai sarana untuk menfasilitasi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan keuntungan dari produk yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan pada masyarakat mengalami kemajuan. Sehingga tak pelak menjadikan para pebisnis menggunakan fasilitas seperti facebook, instagram danmarketplace yang tidak menutup kemungkinan adanya unsur gharar (penipuan). Islam mengatur kehidupan manusia dari segala aspek salah satunya aspek ekonomi, dan prinsip maslahah pada konsepmaqashid syariah menjadi acuan dalam penggalian hukum untuk keadilan dan kesejahteraan. Beraneka ragam aplikasi marketplaceyang muncul tentunya perlu pankajian tentang transaksi yang beredar dan diterapkan oleh masyarakat. Penelitian ini lebih mengacu pada garis besar tentang implementasi maqashid syariah dalam berbisnis melalui marketplace Shopeedengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Shopeemenjadi marketplace dengan penjualan terbanyak dan lahir dari Negara non-Muslim dengan komponen yang terdiri atas penjual, pembeli dan penyedia pasar membuktikan bahwa Shopee berusaha menerapkan etika bisnis Islam untuk mencapai maslahah.
Copyrights © 2020