Perkembangan zaman yang semakin modern telah menyebabkan berbagai perubahan metode pembuatan suatu produk konsumsi sehingga memungkinkan bahan halal terkontaminasi bahan non halal. Padahal halal dan haram merupakan hal fundamental yang wajib diperhatikan konsumen muslim ketika mengkonsumsi sesuatu. Aturan tentang konsumsi yang halal terdapat dalam Al-Baqarah ayat 168. Maraknya peredaran berbagai produk baik pangan, obat-obatan maupun kosmetik dengan bahan dan metode pembuatan yang semakin kompleks menjadi salah satu alasan dilahirkannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Bagaimana undang-undang ini menjamin kehalalan produk yang sesuai dengan syariat? Penelitian ini menganalisis mengenai korelasi antara Al-Baqarah ayat 168 dengan UU No.33 tahun 2014. UU JPH berisi berbagai macam aturan dan panduan yang harus dipatuhi dalam menghasilkan suatu produk yang halal sehingga mampu memberi jaminan bahwa produk yang dikonsumi sudah dipastikan kehalalannya. UU ini juga ini menjadi sinyal bahwa pemerintah telah melindungi hak warganya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi khususnya yang bagi yang berbagam Islam.
Copyrights © 2023