Sistem Pers dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yang dianut oleh negara bersangkutan. Begitu pun dengan Indonesia. Sejak terjadi perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia, dari otoritarian ke demokratis, sistem pers juga ikut berubah. Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Diantara perubahan mendasar dari sistem pers itu menyangkut kebebasan memperoleh informasi yang di dalam undang-undang disebut sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan, “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukumâ€. Pada Pasal 4 disebutkan pula, “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi manusiaâ€.
Copyrights © 2023