Peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik puskesmas secara berkelanjutan, perlu dilakukan pengukuran Indeks Kepuasasan Masyarakat (IKM) sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik puskesmas. Tujuan dari kajian pustaka ini adalah untuk mengetahui pengukuran Indeks Kepuasasan Masyarakat (IKM) puskesmas yang dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi kinerja terhadap unsur pelayanan yang masih perlu dilakukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Metode yang digunakan adalah Literature Review dari database yang berasal dari google scholar dengan menggunakan aplikasi Harzing,s Publish or Perish (Windows GUI edition) Version: 8.8.4384. Setelah artikel di seleksi didapatkan artikel yang terpilih untuk dijadikan Literature Review sebanyak 5 artikel. Hasil review berdasarkan 5 artikel menunjukkan bahwa puskesmas sebagai unit pelayanan publik memiliki kewajiban melakukan pengukuran IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) minimal 1 (satu) kali setahun. Pengukuran IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2017 terdiri dari 9 unsur pelayanan, yaitu: (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk Spesifikasi jenis pelayanan, (6) Kompetensi Pelaksana, (7) Perilaku Pelaksana, (8) Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan, (9) Sarana dan Prasarana. Hasil pengukuran IKM Puskesmas dari semua artikel sebagian besar sudah masuk kategori B (Baik), tetapi masih ada yang berkategori C (Kurang Baik) terutama unsur yang terendah nilainya adalah penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta unsur sarana dan prasarana. IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Puskesmas menunjukan mutu dan kinerja pelayanan publik dengan kategori D (Tidak baik), C (Kurang baik), B (Baik) dan A (Sangat baik). Survei Kepuasan Masyarakat di Puskesmas diharapkan bukan lagi dianggap sebuah kewajiban, melainkan sebuah kebutuhan untuk melakukan perbaikan mutu kinerja pelayanan secara berkelanjutan (Continuous Improvement).
Copyrights © 2023