Pada pembahasan mengenai Penerima Peserta Didik Baru atau (PPDB) telah di selengaran oleh kebijakan kementrian pendidikan dan kebudayaan yang mana sistem ini sangat berpengaruh terhadap siswa/siswi di setiap jenjang sekolah dari mulai PAUD,TK,SD,SMP,SMA/SMK yang mana kebijakan ini mempermudah pendaftaran siswa baru terhadap fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan dari pihak sekolah terutama di dinas pendidikan. PPDB memiliki sistem yang fleksibel yang mana sistem ini juga memiliki sistem zonasi untuk melakuan pendaftaran kepada siswa dan siswi sehingga sistem zonasi ini tidak mempengaruhi terhadap nilai dan bakat minat siswa dan siswi yang mana untuk mempermudah dari sistem kebijakan pemerintah. Namun PPDB juga memiliki tiga miekanisme pada tiap tahunya yaitu dengan 90 % dari daya tampung sekolah 5 % jalur prestasi dan sisanya melalui jalur pindahan yang mana sistem ini meliki jalur seleksi yang meperioritas kriteria usia dan jarak dari sekolah.
Copyrights © 2023