Hak asasi manusia kini sedang hangat diperdebatkan dan akan mendapat perhatian lebih selama masa reformasi ini. Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di Indonesia. Terutama dalam hal penegakan hak asasi manusia. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai jurnal untuk referensi. Penelitian sastra menurut Sugiyono adalah penelitian kepustakaan, penelitian teoretis, sumber-sumber dan kepustakaan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan, nilai-nilai dan juga norma-norma yang berkembang dalam situasi sosial yang diteliti. Hasil kajian literatur menunjukkan beberapa indikasi bahwa pelanggaran HAM terus didiskusikan, padahal proses legislasi HAM seharusnya bersifat substantif. Maka sebagai bangsa Indonesia kita harus menghormati HAM kita dan HAM orang lain serta mampu menyelaraskan dan menyeimbangkannya. Penegakan hukum harus adil dan tegas. Pembelaan hak asasi manusia juga harus dihormati agar setiap orang dapat bersuara.
Copyrights © 2023