Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak petambahan nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada PT. XYZ di Kantor Konsultan Pajak Kusna, Tendy & Tommy. Penelitian ini mengunakan metode deskriftif kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Lokasi penelitian ini adalah Kantor Konsultan Keuangan dan Pajak Kusna, Tendy & Tommy. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari perhitugan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dilakukan oleh PT XYZ masih belum sesusai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 karena masih terdapat kesalahan perhitungan kompensasi dan keterlambatan dalam menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilainya. Sehingga perusahaan juga harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2022