Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi bisnis dan mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berfungsi sebagai lembaga quasi-judicial dengan wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus tersebut. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. KPPU memainkan peran penting dalam penegakan hukum dengan menyelidiki kasus yang menujukan adanya persaingan usaha yang melibatkan proses peradilan. Adanya KPPU dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten akann melindungi konsumen dan pelaku usaha Indonesia menciptakan lingkungan usaha yang adil dan persaingan secara sehat.
Copyrights © 2023