Karimah Tauhid
Vol. 2 No. 3 (2023): Karimah Tauhid

Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha

Rika Azizah (Universitas Djuanda)
Dr. Jacobus Jopie Gilalo (Universitas Djuanda)
R. Yuniar Anisa (Universitas Djuanda)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2023

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi bisnis dan mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berfungsi sebagai lembaga quasi-judicial dengan wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus tersebut. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. KPPU memainkan peran penting dalam penegakan hukum dengan menyelidiki kasus yang menujukan adanya persaingan usaha yang melibatkan proses peradilan. Adanya KPPU dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten akann melindungi konsumen dan pelaku usaha Indonesia menciptakan lingkungan usaha yang adil dan persaingan secara sehat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...