Penghimpunan dana merupakan fungsi utama bank tidak terkecuali dalam bank syariah. Penghimpunan dana dalam perbankkan syariah dilakukan dengan dasar akad. Salah satunya akad wadiah yaitu titipan harta atau barang yang murni dan dapat diambil kapan saja tanpa batas waktu tertentu. Pembahasan ini bertujuan untuk menjelaskan serta memberikan pemahaman mengenai akad wadiah yang termasuk kedalam golongan akad nonprofit dan membuat masyarakat lebih mengenal akad ini bukan hanya mengetahui akad murabahah yang sering digunakan oleh kebanyakan masyarakat. metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deskriptif karena banyak mengambil dari peristiwa-peristiwa yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung.
Copyrights © 2023