Dalam proses menylenggarakan pemilihan umum yang demokratis, maka keberadaan dan peran Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) menjadi sangat signifikan dalam pelaksanaannya. Khususnya di Indonesia, LPP tidak hanya diisi oleh satu lembaga saja, melainkan tiga lembaga utama penyelenggaraan pemilihan umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara keseluruhan bertanggung jawab pada pelaksanaan pemilihan yang efektif-tepat sasaran. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan daerah provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di seluruh Indonesia; menjadi berbeda karena Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah penyebaran pandemi global, sehingga pada saat itu pelaksanaan pemilihan selalu beriringan dengan pelaksanaan dan pengetatan kesehatan, termasuk di wilayah Kabupaten Kebumen. Dalam artikel ini, penulis mencoba untuk menganalisis kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LPP Kabupaten Kebumen dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kebumen tahun 2020, yang melibatkan beberapa permasalah penting: ketidakcermatan LPP dalam menyelenggarakan pemilihan, sampai pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia.
Copyrights © 2023