Penelitian ini menganalisis kelayakan angkutan kota di Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan kesesuaian operasional angkutan kota dengan ketentuan dalam Perda tersebut. Metode penelitian melibatkan survei lapangan, analisis dokumen perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi angkutan kota di Kabupaten Karawang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa aspek yang dievaluasi termasuk jadwal, rute, tarif, dan standar pelayanan. Kesenjangan antara implementasi dan ketentuan Perda telah mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pengoperasian angkutan kota. Kesimpulannya, meskipun telah ada Perda yang mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Karawang, masih ada tantangan dalam memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan tersebut. Diperlukan tindakan lebih lanjut untuk mengkaji dan memperbaiki pelaksanaan angkutan kota agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Perda, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan angkutan yang aman, nyaman, dan efisien.
Copyrights © 2023